Jakarta - Bank Danamon dan Elnusa akhirnya mencapai kesepakatan untuk penyelesaian kontrak US$ selling diantara keduanya. Bank Indonesia memediasi kesepakatan di luar pengadilan antara keduanya. Demikian disampaikan Dirut Elnusa Eteng A Salam usai rapat dengan Danamon dan BI di gedung BI, Jakarta, Jumat (13/2/2009).
"Bank Danamon dan Elnuas mencapai kesepakat bersama. Mediasi Bank Indonesia berhasil mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jadi Danamon dan Elnusa hari ini mencapai kesepakatan untuk selesaikan masalah sehubungan dengan kontrak US$ selling antara kedua perusahaan tersebut," katanya. Rapat tersebut juga dihadiri Deputi Gubernur BI Siti Fadjriah dan Wadirut Bank Danamon Jos Luhukay.
Sebelumnya Bank Danamon menyatakan pihaknya hingga kini masih negosiasikan masalah derivatif senilai US$ 9 juta yang diharapkan bisa selesai dalam waktu dekat. Dari 22 nasabah derivatif Bank Danamon, hanya 1 yang sedang bermasalah. "Nasabah derivatif kita ada 22, nilai kontraknya total US$ 220 juta. Dari 22 tersebut yang 21 lancar, hanya 1 yang sedang dinegosiasikan," jelas Direktur Keuangan Bank Danamon Vera Eve Lim dalam konferensi pers di Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/2/2009).
Menurut penjelasan Vera, nilai kontrak awal itu memang US$ 220 juta tapi jika mengacu pada mark to market yaitu Notional amount beli dengan notional amount jual dari 22 nasabah hanya sebesar US$ 49 juta dolar. "Yang satu nasabah yang sedang nego ini nilainya US$ 9 juta, untuk 21 nasabah lainnya yang senilai US$ 40 juta itu lancar. Namun kita untuk mencegah kerugian derivatif, Danamon telah mencadangkan provisi sebesar Rp 800 miliar," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar