Rabu, 29 April 2009

Beckett Pte Ltd vs Deutsche Bank

Jakarta - Pihak Beckett Pte Ltd yang memenangkan kasus dengan Deutsche Bank di Pengadilan Banding Singapura mulai berhitung jumlah kompensasi yang harus dibayar Deutsche Bank.

Dalam hitungan Backett, Deutsche Bank kemungkinan harus membayar lebih dari US$ 250 juta sebagai kompensasi setelah keluarnya keputusan Pengadilan Banding Singapura 27 April 2009 yang memenangkan Beckkett.

Pihak Beckett mengatakan jika mengacu pada valuasi Deutsche Bank melalui Deutsche Capital Singapore untuk Deutsche Bank sendiri, nilai total dari Adaro dan IBT adalah US$ 689,3 juta per Agusutus 1999.

Pernyataan Dianlia
Inti dari keputusan Pengadilan Tinggi Singapura dapat dilihat pada paragraf 152 dan 153 dimana:
a. Gugatan Beckkett dikabulkan dalam hal Deutsche Bank tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang gadai saham SME, namun Beckkett gagal membuktikan bahwa Deutsche Bank menjual saham-saham tersebut di bawah harga yang semestinya, untuk itu Beckkett mendapat ganti rugi sebesar 1.000 dolar Singapura.
b. Tuduhan Beckkett mengenai adanya konspirasi terhadap Deutsche Bank dan DSM (Dianlia Setyamukti) ditolak.
c. Gugatan balik Deutsche Bank terhadap Beckkett ditolak.

Paragraf 153:
b. Beckkett harus membayar biaya pengacara kepada Deutsche Bank dan DSM dalam hal gugatan konspirasi.
c. Deutsche Bank harus membayar biaya pengacara kepada Beckkett dalam hal gugatan balik.

Saham Gadai Sah
Sementara Presiden Direktur Garibaldi Thohir PT Adaro Energy Tbk mengakui bahwa Pengadilan Banding Singapura(Singapore Court of Appeal) telah mengeluarkan keputusan akhir yang mengikat secara hukum atas perkara Beckkett vs Deutsche Bank sebagai Tergugat I dan Dianlia sebagai Tergugat II.

Pengadilan Banding Singapura berpihak kepada Dianlia dan memutuskan bahwa pembelian atas saham-saham PT Adaro Indonesia dan PT Indonesia Bulk Terminal (IBT) yang digadaikan, yang dilakukan pada tahun 2001 adalah sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar