Selasa, 31 Agustus 2010

Lonsum diduga buka hutan secara ilegal

JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pelanggaran pembukaan kawasan hutan secara ilegal seluas 15.938.25 hektare (ha) yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan berskala besar PT London Sumatera (Lonsum) di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Salah satu pembukaan hutan ilegal itu terjadi di Hutan Produksi Konversi (HPK) di Ogan Komering Ilir (OKI) seluas ±9.420 hektare dan di Kabupaten Musi Rawas juga dibuka tanpa izin seluas ±6.518,25 ha,”ujar Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia Elfian Effendi yang mengutip laporan keuangan BPK pada 15 Januari 2010, hari ini.

Sebelumnya, Greenomics Indonesia mengungkapkan temuan penyalahgunaan pemanfaatan kawasan hutan yang diduga dilakukan perusahaan perkebunan PT Hindoli, anak perusahaan Cargill. Dalam laporan BPK tersebut, katanya, Lonsum memang telah membayar Rp 12,77 miliar. Namun, berdasarkan kalkulasi BPK, Lonsum masih kurang bayar Rp28,30 miliar.

Lonsum, lanjutnya, juga membuka kawasan hutan produksi (HP) di lokasi yang sama di OKI dan Musi Rawas yang memanfaatkan kawasan hutan seluas 3.260 ha. Dalam laporan BPK RI itu disebutkan Lonsum masih harus membayar ganti rugi tegakan sebesar Rp12,13 miliar, PSDH Rp 780 juta, dan dana reboisasi US$252.076,28.

Perintah bayar secara total, kata Elfian, BPK merekomendasikan kepada menteri kehutanan untuk memerintahkan direktur jenderal bina produksi kehutanan untuk menerbitkan surat perintah pembayaran (SPP) sebesar Rp 41,21 miliar dan US$252.076,28.

Elfian mengatakan pembukaan kawasan hutan secara ilegal yang didperusahaan perkebunan PT London Sumatera yang melanggar aturan kehutanan, yang terjadi di Sumatera Selatan.

Greenomics menyesalkan praktik pembangunan perkebunan di Indonesia yang membuka kawasan hutan secara ilegal dan dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar dan terdaftar di bursa efek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar