Jakarta - Setelah menunggu selama 12 tahun sejak aturan Efek Beragun Aset (EBA) diterbitkan tahun 1997, akhirnya pasar modal Indonesia memiliki produk EBA yang benar-benar diterbitkan dan telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK).
Bapepam akhirnya mengizinkan penerbitan EBA untuk pertama kalinya dengan produk bernama Efek Beragun Aset Danareksa SMF I – KPR BTN.
Pernyataan efektif Bapepam itu keluar pada 29 Januari 2009 melalui surat No: S-647/BL/2009. Surat tersebut berisi pernyataan efektif untuk produk investasi baru berbasis sekuritisasi dengan menggunakan wadah Kontrak Investasi Kolektif yaitu Efek Beragun Aset Danareksa SMF I – KPR BTN.
EBA tersebut diterbitkan oleh PT Danareksa Investment Management selaku Manager Investasi yang berfungsi sebagai pengelola dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) selaku Bank Kustodian yang berfungsi sebagai penyimpan portofolio efek.
Pihak lain yang turut menunjang suksesnya penerbitan produk ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang bertindak sebagai global koordinator dan pembeli siaga.
EBA SMF I – KPR BTN, menggunakan underlying aset berupa kumpulan tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terpilih dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) dengan nilai Rp 111,111 miliar yang berasal dari 5.060 debitor. Dengan menggunakan konteks Kontrak Investasi Kolektif sebagai wadahnya.
"12 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk kelahiran sebuah produk, namun dengan upaya yang terus menerus bersama pelaku pasar, akhirnya kita boleh berbangga bahwa pada akhirnya pasar modal kita memiliki produk ini," ujar Kabiro Pengelolaan Investasi Bapepam-LK, Djoko Hendratto, Jumat (30/1/2009).
Bapepam berharap dengan hadirnya produk investasi baru ini, bukan saja akan memperkaya alternatif investasi bagi para investor kita tetapi juga dapat menjadi sarana untuk ikut serta mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan pasar modal.
"Bagi para Manager Investasi, hal ini dapat dijadikan momentum untuk lebih kreatif dalam mengembangkan produk-produk investasi baru yang akan memperkaya pasar modal Indonesia," ujar Djoko.
EBA merupakan Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, pemberian kredit kepemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.(ir/ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar