Rabu, 04 Februari 2009

Detikfinance Peraturan bernomor KEP-00009/BEI/01-2009 transaksi margin dan short selling

Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberlakukan peraturan baru transaksi margin dan short selling pada 1 Mei 2009. Peraturan bernomor KEP-00009/BEI/01-2009 itu dikeluarkan pada 30 Januari 2009.

Dalam hal perubahan peraturan baru tersebut, BEI tidak hanya menganalisis efek dari segi likuiditas, tapi juga berdasarkan kondisi fundamental efek tersebut.

"Peraturan baru ini memiliki beberapa perubahan dari peraturan sebelumnya, terutama terkait ketentuan price to earning ratio (PER), kapitalisasi pasar, dan jumlah pemegang saham, sedangkan ketentuan yang lain tidak ada perubahan" ujar Direktur Perdagangan Saham, Riset dan Pengembangan Usaha BEI, MS Sembiring, di Jakarta, Selasa (3/2/09).

Ia menjelaskan, kriteria fundamental yang diukur berdasarkan sifatnya yang prediktif dan terukur. Pihaknya, lanjut Sembiring, dan pihaknya akan membandingkan saham tersebut dengan industri yang ada.

"Hal penting yang perlu diperhatikan dalam peraturan baru ini antara lain adalah Price Earning Ratio (PER) saham itu tidak bisa lebih dari tiga kali PER di industrinya," tuturnya.

Ia menambahkan, kapitalisasi pasar dari saham dengan kepemilikan sahamnya di bawah lima persen dari jumlah saham tercatat, lebih besar dari R p1 triliun, serta jumlah pemegang saham minimal 600 pihak berdasarkan data akhir bulan selama periode data review.

Untuk transaksi short selling, ia menjelaskan, total saham dengan kepemilikan di bawah 5% dari jumlah saham yang tercatat yaitu minimal 20 persen. Saham tersebut dihitung selama enam bulan terakhir hingga periode review bursa untuk efek yang telah tercatat selama enam bulan atau lebih.

Sedangkan, untuk efek yang tercatat kurang dari enam bulan, penghitungannya dilakukan minimal 3 bulan sejak tercatat.

"Selain syarat efek untuk transaksi margin atau short selling tersebut, kriteria lain adalah masuk daftar saham indeks LQ45 serta untuk surat berharga negara dan obligasi korporasi yang diterbitkan di Indonesia, tercatat di bursa serta minimal berperingkat A+," katanya.

Sembiring menambahkan, broker yang memasukkan penawaran jual pada transaksi short selling wajib memenuhi ketentuan harga yang lebih tinggi dari harga terakhir. Selain itu, anggota bursa harus memberi tanda "short" pada penawaran jual tersebut.

"Efek yang telah tercatat selama enam bulan harus memiliki rata-rata nilai transaksi harian pada pasar reguler selama enam bulan terakhir minimal Rp 10 miliar per hari," ujarnya.

Dalam transaksi itu juga, minimal transaksi harian pada pasar reguler adalah sebesar Rp1 miliar.

Sembiring menambahkan, untuk efek yang telah tercatat di bursa kurang dari 6 bulan harus memiliki rata-rata transaksi harian selama minimal tiga bulan sekurang-kurangnya mencapai Rp 50 miliar.

"Sedangkan untuk minimal transaksi harian efek tersebut adalah Rp 5 miliar," pungkasnya.

(dro/qom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar