INILAH.COM, Jakarta - Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) telah melakukan kesepakatan dengan Asosiasi Industri tentang perjanjian jual beli gas.
Hal ini disampaikan M. Wahid Sutopo, Sekretaris Perusahaan PGN dalam keterbukaan informasinya ke BEI, Selasa (30/3). Disampaikan, kesepakatan tersebut diambil di Departemen Perindustrian hari ini setelah melakukan rapat koordinasi antara Kementerian Perindustrian, Asosiasi-asosiasi Industri dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Agro & Kimia dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka dan ditutup oleh Menteri Perindustrian.
Pada kesempatan tersebut telah dicapai kesepakatan antara Asosiasi-asosiasi
Industri dengan PGN mengenai Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) terkait penyesuaian harga gas, penerapan surcharge serta jaminan pembayaran.
Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso menyambut baik adanya kesepakatan antara PGN dengan industri mengenai hal-hal penting
dalam PJBG. Ke depan PGN tetap berkomitmen dalam menyalurkan gas untuk kebutuhan berbagai segmen pelanggan di dalam negeri.
Mulai 1 April 2010, PGN akan menyesuaikan harga gas untuk segmen pelanggan industri dan komersial. Penyesuaian harga baru tersebut berlaku menurut lokasi dimana pelanggan berada (sesuai wilayah SBU dan area) serta kelompok besaran pemakaian gas.
Secara rata-rata, harga gas untuk pelanggan dengan pemakaian di atas 300.000 m3 per bulan menjadi sebesar US$4,30/ MMBTU + Rp743 /m3. Rincian harga gas telah disosialisasikan kepada pelanggan di masing-masing wilayah. [cms]
My Family
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar