JAKARTA. Boleh jadi, Indonesia akan menjadi surga bagi orang asing yang ingin tinggal dan menetap di sini. Pemerintah berniat memperpanjang hak pakai properti bagi orang asing sampai 90 tahun.
Saat ini, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/ 1996 soal Pemilikan Rumah Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Kini, peraturan itu menetapkan, hak pakai asing maksimal 70 tahun dengan dua kali perpanjangan (25+25+20 tahun).
Nah, dalam draf revisi PP ini, Kemenpera mengajukan hak pakai properti oleh orang asing bisa sampai 90 tahun sekaligus tanpa melalui perpanjangan. Penerapan aturan ini cukup mendesak. "Apalagi, banyak warga asing yang berminat berinvestasi dan menghabiskan masa pensiunnya di sini," ucap Deputi Perumahan Formal Kemenpera Zulfi Syarif Koto, Selasa (24/2).
Pengembang sempat terkejut dengan kabar ini. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (DPP REI) Teguh Satria mengaku, saat menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 17 Februari silam, usulan soal ini masih belum beranjak dari angka 70 tahun. "Kalau sekarang menjadi 90 tahun, tentu kami berterima kasih sekali," kata Teguh. more...
My Family
Rabu, 25 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar