Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) menyatakan tidak sah aksi korporasi yang dilakukan PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) terkait pelaksanaan penawaran saham terbatas atau rights issue.
"Bapepam LK menyatakan RUPS independen CPRO yang memutuskan penambahan modal serta konversi piutang PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO adalah tidak sah," kata Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam LK, Robinson Simbolon dalam siaran pers yang dilansir detikFinance, Sabtu (14/3/2009).
Rights issue CPRO sebesar kurang lebih 17,5 miliar saham senilai Rp 1,75 triliun telah dilaksanakan pada Desember 2008. Aksi korporasi itu dilakukan setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Independen CPRO pada tanggal 28 November 2008.
Persetujuan RUPS itu antara lain meliputi persetujuan rights issue, dan persetujuan kepada PT Pertiwi Indonesia selaku pembeli siaga untuk mengkonversikan tagihan PT Pertiwi Indonesia menjadi saham CPRO. more...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar